PEMBERITAHUAN RESMI: Pengambilan Ijazah TANPA BIAYA

Yth. Seluruh Alumni SMAN 2 VII Koto Sungai Sarik yang belum mengambil Ijazah,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera,

Kami mengucapkan selamat atas keberhasilan Anda menuntaskan pendidikan di SMAN 2 VII Koto Sungai SARIK. Prestasi dan capaian Anda adalah kebanggaan bagi sekolah.

Kami menyampaikan informasi penting mengenai pengambilan Ijazah bagi seluruh alumni, dari angkatan terdahulu hingga angkatan terakhir, yang dokumen Ijazahnya masih tersimpan di sekolah. Diharapkan segera melakukan pengambilan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hilangnya ijazah atau kerusakan ijazah dan kerugian lainnya di masa depan

Kami tegaskan bahwa sesuai dengan peraturan dan komitmen pelayanan publik SMAN 2 VII Koto Sungai SARIK, proses pengambilan Ijazah ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Kebijakan ini berlaku untuk SELURUH ANGKATAN ALUMNI yang bersangkutan.

A. Penegasan Kebijakan Anti Pungutan

SMAN 2 VII Koto Sungai SARIK menjamin transparansi penuh. Alumni tidak diwajibkan untuk membayar biaya administrasi, biaya sumbangan, atau bentuk pungutan lainnya terkait dengan pengambilan dokumen Ijazah. Ijazah adalah hak mutlak setiap lulusan.

B. Prosedur Pengambilan Dokumen Ijazah

Demi ketertiban dan kelancaran proses, mohon perhatikan detail prosedur pengambilan sebagai berikut:

🗓️ Waktu dan Tempat Pelayanan

  • Jadwal: Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 14.00 WIB

  • Lokasi: Ruang Tata Usaha (TU) Sekolah

✅ Persyaratan Wajib yang Harus Dibawa

Pengambilan Ijazah harus dilakukan secara pribadi oleh alumni dengan menunjukkan:

  1. Kartu Identitas Diri (KTP/Kartu Pelajar) Asli.

  2. Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli (Jika ada dan sudah pernah diambil).

  3. Surat Keterangan Bebas Administrasi dan Pustaka (dapat diurus di tempat atau sebelumnya).

📝 Ketentuan Khusus (Jika Diwakilkan)

Pengambilan ijazah sangat disarankan dilakukan secara pribadi oleh alumni yang bersangkutan. Namun, jika berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan kepada: Orang Tua/Wali Sah dengan membawa:

  1. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh alumni dan penerima kuasa.

  2. Fotokopi KTP Asli alumni dan penerima kuasa.

  3. Semua persyaratan wajib (poin 1-2) di atas.

⚠️ Jika Terjadi Permintaan Biaya:

Kami meminta seluruh alumni untuk TIDAK memberikan uang kepada petugas pelayanan. Segera laporkan indikasi permintaan biaya atau pungutan liar kepada pihak sekolah melalui saluran pengaduan resmi.

Kami nantikan kehadiran Anda untuk mengambil dokumen penting ini. Semoga kesuksesan selalu menyertai langkah Anda selanjutnya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.