Wakasek Kesiswaan

WAKIL KEPALA SEKOLAH

URUSAN KESISWAAN

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

Umum

  1. Mengontrol dan mengendalikan Kegiatan Belajar Mengajar
  2. Mengontrol dan mengendalikan penegakan peraturan Tata tertib sekolah
  3. Mengontrol dan mengendalikan K3 lingkungan sekolah
  4. Melaksanakan pembelajaran minimal 12 JP/minggu
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan perencanaan dalam bidang kesiswaan

Khusus

  1. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler dan kesiswaan (OSIS/MPK),  yaitu Upacara bendera, Kegiatan Rohis, Kepramukaan,  PMR,  KIR,  UKS,  Patroli Keamanan Sekolah, Paskibraka, pesantren Ramadhan, dan program unggulan sekolah SMAPSIC, Pekan Kreatifitas Siswa (PKS)
  2. Melaksanakan bimbingan,  pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan,OSIS/MPK dalam  rangka pembinaan kesiswaan
  3. Menegakkan dan mengendalikan disiplin dan tata tertib sekolah, tindakan reward dan punishment
  4. Mengatur pemilihan pengurus OSIS/MPK
  5. Merancang dan melaksanakan LDK pengurus OSIS/MPK dalam berorganisasi
  6. Memproses siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan berprilaku menyimpang secara terstruktur dan berjenjang
  7. Membina dan melaksanakan program Gotong royong ”Gerakan Sekolah Bersih”
  8. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
  9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan lomba  dari sekolah/Instansi luar sekolah
  10. Mengatur dan mengelola  mutasi siswa, serta kohor siswa
  11. Menyusun dan membuat kepanitiaan PPDB dan pelaksanaan MPLS
  12. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan Classmeting akhir tahun sekolah
  13. Menyusun dan menyelenggarakan Lomba Adiwiyata antar Kelas
  14. Melaksanakan penatakelolaan dokumentasi Kegiatan bidang kesiswaan
  15. Penanggung jawab Program ADEM 3T Kemdikbud RI
  16. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
  17. Tikray

Lili Deswita, S.Pd

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaa