
WAKIL KEPALA SEKOLAH
URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Umum
- Mengontrol dan mengendalikan Kegiatan Belajar Mengajar
- Mengontrol dan mengendalikan penegakan peraturan Tata tertib sekolah
- Mengontrol dan mengendalikan K3 lingkungan sekolah
- Melaksanakan pembelajaran minimal 12 JP/minggu
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan perencanaan dalam bidang kesiswaan
Khusus
- Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler dan kesiswaan (OSIS/MPK), yaitu Upacara bendera, Kegiatan Rohis, Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, Patroli Keamanan Sekolah, Paskibraka, pesantren Ramadhan, dan program unggulan sekolah SMAPSIC, Pekan Kreatifitas Siswa (PKS)
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan,OSIS/MPK dalam rangka pembinaan kesiswaan
- Menegakkan dan mengendalikan disiplin dan tata tertib sekolah, tindakan reward dan punishment
- Mengatur pemilihan pengurus OSIS/MPK
- Merancang dan melaksanakan LDK pengurus OSIS/MPK dalam berorganisasi
- Memproses siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan berprilaku menyimpang secara terstruktur dan berjenjang
- Membina dan melaksanakan program Gotong royong ”Gerakan Sekolah Bersih”
- Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan lomba dari sekolah/Instansi luar sekolah
- Mengatur dan mengelola mutasi siswa, serta kohor siswa
- Menyusun dan membuat kepanitiaan PPDB dan pelaksanaan MPLS
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan Classmeting akhir tahun sekolah
- Menyusun dan menyelenggarakan Lomba Adiwiyata antar Kelas
- Melaksanakan penatakelolaan dokumentasi Kegiatan bidang kesiswaan
- Penanggung jawab Program ADEM 3T Kemdikbud RI
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Tikray