
WAKIL KEPALA SEKOLAH
URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Umum
- Mengontrol dan mengendalikan Kegiatan Belajar Mengajar
- Mengontrol dan mengendalikan penegakan peraturan Tata tertib sekolah
- Mengontrol dan mengendalikan K3 lingkungan sekolah
- Melaksanakan pembelajaran minimal 12 JP/minggu
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan perencanaan dalam bidang sarana prasarana
Khusus
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
- Menyusun program pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana
- Perencanaan dan pengusulan pembiayaan alat-alat sarana prasarana
- Merencanakan dan membantu mengelola perawatan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sarpras sekolah secara keseluruhan bersama PBP/Aset sekolah
- Mendistribusikan alat/barang kebutuhan ATK , alat kebersihan dan asest tetap lainnya
- Merencanakan dan mengontrol pemberdayaan aset saran prasarana sekolah seperti Kantin Cafetaria, Gedung Aula, Ruang TRCC, Masjid Fauzul ‘Azim, dsb
- Melaksanakan penatakelolaan dokumen sarana dan prasarana secara rutin dengan operator PBP/asset sekolah
- Membantu pengelolaan program ADEM 3T
- Menyusun laporan secara berkala bersama tenaga operator/PBP asset sekolah
- Tikray