Wakasek Sarpras

WAKIL KEPALA SEKOLAH

URUSAN SARANA PRASARANA

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

Umum

  1. Mengontrol dan mengendalikan Kegiatan Belajar Mengajar
  2. Mengontrol dan mengendalikan penegakan peraturan Tata tertib sekolah
  3. Mengontrol dan mengendalikan K3 lingkungan sekolah
  4. Melaksanakan pembelajaran minimal 12 JP/minggu
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan perencanaan dalam bidang sarana prasarana

Khusus

  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
  2. Menyusun program pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana
  3. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana
  4. Perencanaan dan pengusulan pembiayaan alat-alat sarana prasarana
  5. Merencanakan dan membantu mengelola perawatan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana
  6. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sarpras sekolah secara keseluruhan bersama PBP/Aset sekolah
  7. Mendistribusikan alat/barang kebutuhan ATK , alat kebersihan dan asest tetap lainnya
  8. Merencanakan dan mengontrol pemberdayaan aset saran prasarana sekolah seperti Kantin Cafetaria, Gedung Aula, Ruang TRCC, Masjid Fauzul ‘Azim, dsb
  9. Melaksanakan penatakelolaan dokumen sarana dan prasarana secara rutin dengan operator PBP/asset sekolah
  10. Membantu pengelolaan program ADEM 3T
  11. Menyusun laporan secara berkala bersama tenaga operator/PBP asset sekolah
  12. Tikray

Dra. Afriyeni Nurdin, M.Pd

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana